Harga Bawang Putih Melonjak, APPSI Minta Kebijakan Impor Tak Dipersulit
Ketua Umum APPSI Sudaryono menyarankan agar kebijakan impor bawang putih tidak dipersulit.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menyarankan agar kebijakan impor bawang putih tidak dipersulit.
Hal itu menyusul harga bawang putih di pasaran yang saat ini telah menyentuh angka Rp 40 ribu per kilogram.
"Kami pedagang pasar kan intinya bagaimana bawang putih itu bisa tersedia di pasaran. Jadi, masyarakat bisa membeli dengan harga yang baik ya. Kemudian pedagang juga bisa untung ya," kata Sudaryono kepada Tribunnews, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Sejumlah Harga Pangan di Pasar Merangkak Naik, Bawang Putih dan Cabai Rawit Merah Rp45.000 per Kg
"Saran saya kebijakan impor tuh dibuka untuk umum. Maksud saya, tidak perlu banyak aturan. Ada rekomendasi ini itu, syaratnya yang dipersulit, terus dibatasi kuota, dan seterusnya, itulah yang membuat akhirnya jadi tidak mekanisme pasar lagi gitu," lanjutnya.
Menurut dia, apabila perizinan impor dibatasi seperti sekarang, dapat menimbulkan potensi kartelisasi.
"Kalau diatur, akhirnya ya ada kompetisi. Ada yang dikasih izin, ada yang enggak dikasih izin. Ada potensi kartelisasi dan seterusnya. Jadi, yang boleh impor adalah orang-orang, misalnya, yang tertentu," ujar Sudaryono.
Ia menuturkan, apabila tak ada pembatasan impor ini, masyarakat dapat merasakan keuntungannya, yaitu harga bawang putih menjadi lebih murah.
"Ya kalau menurut saya enggak usah dibatas-batasi. Toh kalau semua orang bisa mengimpor, terus harganya juga bagus, kan yang menikmati ini masyarakat juga," kata Sudaryono.
Baca juga: Kekurangan Pasokan Picu Kenaikan Harga Bawang Putih Hingga Menembus Rp50.000 per Kg
Pemerintah Diminta Lebih Adil Terkait Surat Perizinan Impor
Importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI.
Padahal sekarang sudah masuk bulan lima tetapi baru sedikit yang dikeluarkan. Macetnya penerbitan SPI dinilai turut menyebabkan harga bawang putih naik menyentuh harga Rp. 40.000 per kg.
Keluhan importir ini terungkap dalam acara FGD Pusbarindo di Hotel Borobudur Kamis, 25 Mei 2023. Acara tersebut dihadiri nara sumber dari HIPMI, Bappanas, Indef dan KPPU, sedangkan Kemendag tidak ada yang hadir.