7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa
PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tujuh perusahaan minyak goreng akhirnya diputus terbukti melakukan pelanggaran membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu.
Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda mereka total Rp 71,28 miliar pada Jumat (26/5/2023).
Dalam keterangan persnya, KPPU melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng dan memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.
Baca juga: Perusahaan Asal Arab Saudi Berminat Impor Minyak Goreng dari Indonesia
Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) selama tiga minggu, bahan yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Tujuh dari 27 perusahaan dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah membatasi distribusi minyak goreng merek mereka sementara batas harga eceran berlaku pada awal 2022, kata Dinni Melanie, yang memimpin panel KPPU.
Ketujuh perusahaan yang dijatuhi denda KPPU tersebut antara lain Salim Ivomas Pratama, salah satu unit perusahaan makanan terbesar di Indonesia Indofood Group.
Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.
Dilansir dari Harian Kompas, Sabtu (27/5/2023), menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Ekonom: Pembentukan PalmCo Bisa Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air.
Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.
"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," ucap Dinni.
Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar.
Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.
Namun, Wilmar mengatakan dalam email kepada Reuters pada hari Sabtu bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin fakta tersebut "mungkin telah disalahartikan" oleh KPPU.
Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Bakal Koordinasi dengan Aprindo
"Selama periode yang relevan operasi minyak goreng kami khususnya, dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pengiriman minyak goreng," kata juru bicara Wilmar.
Salim Ivomas tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
27 Perusahaan yang Dicurigai Terlibat Kartel
Dugaan kartel harga minyak goreng terjadi sejakawal 2022 lalu, saat itu harga minyak goreng melambung.
KPPU pun bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen minyak goreng di Indonesia.
KPPU medlakukan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Kemudian 31 saksi diperiksa dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Setelah mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara sudah dibacakan. Untuk memutuskan perkara apakah terjadi atau tidak usaha tidak sehat," kata, Dinni Melanie.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
16. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.