Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri ESDM: Kami Awasi, Kalau Mengendap Buat Apa?

Dibukanya kembali ekspor pasir laut untuk mengeruk sedimen yang menyebabkan pendangkalan laut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri ESDM: Kami Awasi, Kalau Mengendap Buat Apa?
Ist
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor pasir laut, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Ya diawasi nanti," kata Arifin di Istana Kepresidenan,Jakarta, Rabu, (31/5/2023).

Menurutnya, dibukanya kembali ekspor pasir laut untuk mengeruk sedimen yang menyebabkan pendangkalan laut.

Baca juga: Menteri ESDM Jelaskan soal Ekspor Pasir Laut, yang Dibolehkan Sedimen Karena Bahayakan Pelayaran

Dengan dibukanya ekspor pasir laut, kata Arifin, maka akan ada nilai ekonomi dari pengerukan sedimen karena hasilnya bisa dijual ke luar negeri.

"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, Ada nilainya dong. Maka ada yang mau ngga? Supply demand pasti ada," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah negara pasti berminat terhadap pasir laut dari Indonesia.

Berita Rekomendasi

Salah satunya Singapura. Hanya saja kata dia, sebelum di ekspor, kebutuhan dalam negeri akan pasir laut harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Ya itu nanti kita lihat di sekitar sekitar, kalau memang ada kebutuhan di sekitar wilayah tersebut (dalam negeri) maka harus dipenuhi terlebih dulu," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas