Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono Sebut Izinnya Tak Mudah Harus Lewatin Beberapa Kementerian

Pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono Sebut Izinnya Tak Mudah Harus Lewatin Beberapa Kementerian
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklarifikasi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang beberapa hari ini telah menyita perhatian publik.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Salah satu pemanfaatannya, pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Baca juga: Kadin DKI Jakarta: Selama Ini Ada Pengusaha yang Ekspor Pasir Laut Meski Dilarang

Trenggono mengklarifikasi bahwa terbitnya PP ini untuk mengatur akan kebutuhan reklamasi di Indonesia yang begitu besar.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Kalau enggak diatur, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi atau sedimen di laut malah diambil. Akibatnya kerusakan lingkungan," lanjut Trenggono.

Berita Rekomendasi

Ia menekankan PP mengenai pengelolaan sedimentasi dibuat untuk memenuhi reklamasi dalam negeri.

Kalaupun ingin diekspor, prosesnya atau izin tak mudah kaeena harus berdasarkan hasil tim kajian yang berisikan sejumlah kementerian, termasuk organisasi nirlaba seperti Greenpeace.

"Sedimentasi ini dibuat tujuannya untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Kalau mau bawa keluar ya silakan saja, tetapi berdasarkan hasil dari tim kajian. Ada KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian KKP, Walhi, dan Greenpeace. Kalau mereka katakan boleh, ya boleh. Saya izinkan. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Trenggono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas