Menteri Trenggono Minta Masyarakat Tak Anti Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan ekspor pasir laut.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
![Menteri Trenggono Minta Masyarakat Tak Anti Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-kkp-wahyu-trenggono-7.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan ekspor pasir laut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono: Rezim Ini Berbeda dengan 20 Tahun yang Lalu
Salah satu pemanfaatannya, pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).
Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan tersebut karena pada akhirnya juga akan menjadi pemasukan bagi negara.
"Katakanlah mereka misalnya mengajukan permintaan ekspor. Selama itu dari hasil sedimentasi, boleh saja. Kan pemasukan anggaran juga. Apa salahnya? Tolong jangan anti dulu soal itu," katanya dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Ia menekanan bahwa kebijakan diperbolehkannya ekspor pasir laut dari PP ini tak jadi fokus utama. Hal yang diutamakan tetap pasir laut atau material sedimen lainnya untuk reklamasi dalam negeri.
"Concern saya adalah penggunaan pembangunan reklamasi dalam negeri. Kita fokus soal itu," ujar Trenggono.
Ia juga mengatakan apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.
"Kalau kemudian hasil sedimentasi ingin diajukan untuk kepentingan permintaan ekspor, boleh saja. Penggunaannya boleh dalam negeri, boleh keluar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri," kata Trenggono.
Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pembukaan kembali keran ekspor pasir laut.
Luhut mengklaim, ekspor pasir laut yang dibuka lagi setelah 20 tahun ini akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.