Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Trenggono Minta Masyarakat Tak Anti Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan ekspor pasir laut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Trenggono Minta Masyarakat Tak Anti Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan ekspor pasir laut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono: Rezim Ini Berbeda dengan 20 Tahun yang Lalu

Salah satu pemanfaatannya, pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Trenggono meminta masyarakat tidak anti terhadap kebijakan tersebut karena pada akhirnya juga akan menjadi pemasukan bagi negara.

"Katakanlah mereka misalnya mengajukan permintaan ekspor. Selama itu dari hasil sedimentasi, boleh saja. Kan pemasukan anggaran juga. Apa salahnya? Tolong jangan anti dulu soal itu," katanya dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Berita Rekomendasi

Ia menekanan bahwa kebijakan diperbolehkannya ekspor pasir laut dari PP ini tak jadi fokus utama. Hal yang diutamakan tetap pasir laut atau material sedimen lainnya untuk reklamasi dalam negeri.

"Concern saya adalah penggunaan pembangunan reklamasi dalam negeri. Kita fokus soal itu," ujar Trenggono.

Ia juga mengatakan apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.

"Kalau kemudian hasil sedimentasi ingin diajukan untuk kepentingan permintaan ekspor, boleh saja. Penggunaannya boleh dalam negeri, boleh keluar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri," kata Trenggono.

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pembukaan kembali keran ekspor pasir laut.

Luhut mengklaim, ekspor pasir laut yang dibuka lagi setelah 20 tahun ini akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas