Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Pengusaha, Pengamat, hingga Anggota DPR

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi pendangkalan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Pengusaha, Pengamat, hingga Anggota DPR
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Ilustrasi: Alat berat mengangkut pasir laut hasil penyedotan dari pengerukan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut. Di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi banyak pendangkalan laut.

Baca juga: OSO Dukung Dibukanya Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah

"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/5/2023).

Untuk menjaga alur pelayaran, kata Arifin, dilakukan pengerukan sedimen agar terjadi pendalaman lapisan. Hasil pengerukan sedimen tersebut yang diekspor ke luar.

"Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, adanya beleid tersebut juga menghadirkan sejumlah tanggapan, mulai dari pengusaha, pengamat ESDM, hingga Anggota DPR.

Pengamat ESDM

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi memberikan pandangan bahwa lebih baik aturan ekspor pasir laut dibatalkan.

Alasan pertama, kegiatan ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut," ucap Fahmy dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Kamis (1/6/2023).

"Bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau di sekitarnya," sambungnya.

Kemudian alasan yang kedua, bila dilihat lebih detail, sebenarnya pendapatan ekspor pasir laut dalam skala ekonomi terbilang sangat kecil nilainya.

"Keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu (kecil), tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," paparnya.

Anggota DPR

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet menyoroti keputusan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Menurut Slamet, keputusan tersebut akan sangat mengancam ekosistem pesisir di Indonesia sehingga dia menolaknya.

“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah," ucap Slamet dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Buat Harga Acuan Ekspor Pasir Laut

"Apalagi di akhir-akhir masa kepemimpinan beliau, dipastikan banyak yang mengambil kesempatan dalam situasi ini," lanjutnya.

Menurut Slamet, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mendukung kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut, setelah 20 tahun lamanya ditutup.

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut akan membuka peluang investasi negara lain selain Singapura.

Hanya saja dia menggaris bawahi meskipun kebijakan ekspor tersebut nantinya berlaku, pemerintah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

"Saya rasa pasti ada (negara lain) karena bukan hanya di situ. Tapi memang intinya kembali tadi saya katakan kami mendukung semua apapun yang bisa menggerakkan ekonomi tapi tadi catatannya bagaimana memastikan mengenai lingkungan hidupnya," ujarnya seperti dikutip Kompas.

"Kami mendukung dengan catatan sustainability developmentnya harus diperhatikan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas