WALHI: Ekspor Pasir Laut Sama Saja Menjual Tanah Air
WALHI mengkritik keras kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut karena kebijakan itu sama halnya dengan menjual Tanah Air.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
Salah satu pemanfaatannya, pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut, DPR: Jadi Ancaman Nyata Lingkungan
Trenggono mengklarifikasi, terbitnya PP ini untuk mengatur akan kebutuhan reklamasi di Indonesia yang begitu besar.
"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Kalau enggak diatur, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi atau sedimen di laut malah diambil. Akibatnya kerusakan lingkungan," lanjut Trenggono.
Ia menekankan PP mengenai pengelolaan sedimentasi dibuat untuk memenuhi reklamasi dalam negeri.
Kalaupun ingin diekspor, harus berdasarkan hasil tim kajian yang berisikan sejumlah kementerian, termasuk organisasi nirlaba seperti Greenpeace.
"Sedimentasi ini dibuat tujuannya untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Kalau mau bawa keluar ya silakan saja, tetapi berdasarkan hasil dari tim kajian. Ada KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian KKP, Walhi, dan Greenpeace. Kalau mereka katakan boleh, ya boleh. Saya izinkan. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.