Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Ke-13 Cair Hari Ini, Simak Lagi Besarannya

Kemenkeu memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Berapa besarannya?

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Ke-13 Cair Hari Ini, Simak Lagi Besarannya
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Jakarta.

"Gaji ke-13 kayaknya iya mulai minggu ini (dicairkan)," kata Isa kepada wartawan di DPR, Senin.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS

"Minggu ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan," lanjut Isa menegaskan.

Adapun terkait total anggaran yang digelontorkan bagi gaji ke-13 ini, Isa enggan membeberkan secara rinci.

"Engga inget saya, yang kemarin THR sama lah kira-kira segitu. Kan sama komponen dan kisarannya sama, jadi ya kira-kira sekitar segitu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023. Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023

*Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural*

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas