Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kenaikan Harga Bawang Putih Jadi Sorotan, Hari Ini Dibanderol Rp39.300 per Kg

Harga bawang putih honan selama sepekan ini naik Rp 200 atau sebesar 0,53 persen, menjadi Rp 37.900 per kg.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa izin importasi bawang putih bisa diterbitkan lima hari setelah keluarnya RIPH.

"Kami ingin tanya kenapa? Padahal, ada Permendag payung hukum yang mengatur itu bahwa mereka yang sudah dapat RIPH mereka bisa terbitkan maksimal lima hari setelah RIPH itu keluar," ucapnya.

Lebih lanjut Mufti juga mendapatkan laporan ada importir dimintai uang Rp3.000 sampai Rp 4.000 per kilogram untuk mendapatkan izin bawang putih.

Dia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh mafia bawang putih.

"Bahkan, pak menteri kalau kita total, dalam satu tahun saja ada 500 ribu impor bawang putih berarti ada sekitar 1,5 triliun rupiah uang yang dinikmati mafia impor bawang putih," katanya.

Mufti mengaku terkejut lantaran para mafia bawang putih secara terang-terangan melakukan aksinya.

Pasalnya, dia mendapatkan informasi bahwa importir banyak menerima pesan singkat yang menawarkan jasa penerbitan izin impor bawang putih.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun dengan syarat, importir harus membayarkan sejumlah uang.

"Banyak SMS menawarkan ke importir bahwa ini dari KSP, dari ini itu pokoknya bayar Rp 3.000 kita akan keluarkan izin impor itu. Maka dari itu hal-hal seperti ini bisa diatasi agar tidak menciderai nama baik pak menteri," ucapnya.

Oleh sebab itu, Mufti mendorong Kemendag segera membentuk Satgas Pemberantasan Bawang Putih.

Ombudsman Wanti-wanti Kemendag Agar Transparan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk lebih transparan atas kebijakan impor bawang putih.

Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti Kemendag terkait transparansi tersebut, sebab jika abai, terbuka kemungkinan pihaknya bakal melakukan investigasi.

Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya.

Baca juga: Penyebab Harga Bawang Putih Tembus Rp 30.000 Per Kilogram Menurut Bapanas

Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," kata Yeka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas