Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja Jadi Pembahasan di Sidang ILO, Said Iqbal Sinyalir Akan Ditiru Negara Lain

UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UU Cipta Kerja Jadi Pembahasan di Sidang ILO, Said Iqbal Sinyalir Akan Ditiru Negara Lain
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, omnibus law UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).

Said mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC), di Jeneva, Swiss, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang tahunan ILO dihadiri seluruh negara anggota, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara. 

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda international labour conference (ILC) tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus melibatkan buruh di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

Said menjelaskan, di dalam ILO, terdapat sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). 

BERITA TERKAIT

"Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara," ucapnya.

Kata dia, UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Namun, dalam rapat governing Body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini perkara penting. 

Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

"Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," jelasnya.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.  

"Omnibus law hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujar Said.

Baca juga: Dilema Perjanjian Kerja antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Ini Solusi Anwar Budiman

Dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja

"Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta," sebut Said.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas