Profil PT Bangun Menorah Indonesia, Perusahaan yang Wilayah Reklamasinya Disegel KKP
PT BMI tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, milik PT Bangun Menorah Indonesia (BMI) pada Kamis (8/6/2023).
Wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi ini disegel karena PT BMI tak memiliki sejumlah perizinan yang diperlukan.
Pertama, PT BMI tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin
Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua, PT BMI tak memiliki Izin Berusaha dalam hal ini Izin Reklamasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Maka, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i, Permen KP 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, dilakukan Penghentian Pelanggaran Tertentu dan Tindakan Lain dengan Penutupan Lokasi Reklamasi PT BMI.
Pihak KKP menyebut penutupan lokasi dilakukan sampai ada penetapan sanksi administratif lebih lanjut.
Profil PT Bangun Menorah Indonesia
PT BMI adalah perusahaan real estate dan konstruksi.
Pengembang properti ini bergerak secara khusus di bidang bangunan perdagangan dan jasa.
Salah satu rencana kegiatan PT BMI adalah restoran yang berlokasi di Batam Centre.
Perusahaan ini beralamat di komplek ruko Puri Mas Blok B No. 42-43 Jl. Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
PT BMI 90 persen dimiliki oleh PT Menorah Development.
Sisa lima persennya milik direktur PT BMI bernama Welly, serta lima persennya lagi milik sang komisaris bernama Djaja Roeslim.