Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Koordinir Pembayaran Utang Pemerintah ke Swasta

Mahfud MD mengaku telah menerima perintah tersebut secara resmi pada rapat intetnal kabinet tanggal 23 Mei 2023.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Tunjuk Mahfud MD Koordinir Pembayaran Utang Pemerintah ke Swasta
Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk Presiden untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau masyarakat.

Mahfud MD mengaku telah menerima perintah tersebut secara resmi pada rapat intetnal kabinet tanggal 23 Mei 2023.

"Pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud dalam video yang ia unggah di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (12/6/2023).

"Kemudian disusul dengan dikeluarkan keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tanggal 30 Juni yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan (untuk membayarnya)," lanjutnya.

Dalam mengkoordinir utang-utang pemerintah terhadap pihak swasta, Mahfud mengatakan telah membentuk sebuah tim.

Tim tersebet berisikan sejumlah instansi dan kementerian terkait.

BERITA REKOMENDASI

"Kami juga sudah memutuskan harus membayar (utang kepada swasta) dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Itu sudah ada," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengatakan pada 13 Januari 2023, Jokowi dalam rapat internal kabinet pernah meminta agar pemerintah membayarkan utang yang dimiliki kepada pihak swasta.

Baca juga: Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998

"Pada 13 Januari 2023, Presiden Jokowi memerintahkan melalui rapat internal kabinet, menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang menjadi kekuatan yang tetap, supaya dibayar," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, Jokowi menyampaikan bahwa selama ini pemerintah selalu menagih piutang yang mereka miliki ke berbagai pihak dengan disiplin.

Hal tersebut juga harus berlaku pada saat pemerintah yang memiliki utang.


"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin. Kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang, juga harus membayar. Itu perintah presiden," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, pemerintah RI kini tengah terlibat dalam polemik bersama bos jalan tol Jusuf Hamka terkait pembayaran utang yang tak kunjung terealisasi.

Jusuf menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.

Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Respon Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 Miliar: Saya Belum Pelajari

Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.

Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas