Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Penerbangan: Implementasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Baru Akan Terlihat Hari Ini

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri kini boleh tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Penerbangan: Implementasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Baru Akan Terlihat Hari Ini
dok Angkasa Pura II
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, implementasi dari surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 baru akan terlihat hari ini, Senin (12/6/2023).

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Di dalamnya, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat.

Gerry menyebut implementasinya baru akan terlihat hari ini karena SEnya sendiri baru keluar pada Jumat (9/6/2023) malam.

"SE Satgas Covid No 1 Tahun 2023 keluarnya hari Jumat sore/malam. Jadi, di hari Sabtu masih banyak yang belum tahu mengenai SE tersebut. Mungkin baru Senin (hari ini) bisa kelihatan perubahannya," katanya ketika dihubungi Tribunnews, dikutip Senin (12/6/2023).

Untuk di lingkungan fasilitas umum penerbangan seperti bandara, Gerry mengatakan kalau sebenarnya sebelum SE ini keluar, sudah banyak pihak yang tak menggunakan masker.

BERITA TERKAIT

"Di bandara sih rata-rata sudah banyak yang tidak menggunakan masker. Penggunaan masker tergantung kebijakan maskapainya. Masih banyak kok yang mengenakan masker karena memang merasa lebih aman menggunakan masker," ujarnya.

Baca juga: MRT Jakarta Bolehkan Penumpang Tak Pakai Masker di Dalam Stasiun dan Kabin Kereta

Dia berharap SE dari Menteri Perhubungan (Menhub) bisa segera keluar karena hal itu yang selama ini banyak dinanti oleh berbagai pihak.

"Selama ini memang banyak yang memilih menunggu SE Menhub keluar. Diharapkan Senin (hari ini), SE Menhub bisa diterbitkan. Kalau enggak SE Menhub ya SE Dirjen," kata Gerry.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE Satgas Covid-19 terbaru tersebut diterbitkan pada 9 Juni 2023.

Baca juga: PT Transjakarta Izinkan Pelanggan Tak Pakai Masker

Sejumlah pelonggaran aturan protokol kesehatan termuat dalam SE yang dapat diakses di laman covid19.go.id.

Termasuk di dalamnya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat.

Masyarakat tetap diimbau memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Baca juga: Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Diperbolehkan tidak Menggunakan Masker

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Cuci tangan dan pemakaian hand sanitizer juga tetap dianjurkan secara berkala terutama apabila telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meski dilakukan sejumlah pelonggaran, Satgas Covid-19 menyatakan pembatasan akan kembali diberlakukan apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas