Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!

Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengutarakan rasa syukurnya usai bertemu dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui, Jusuf melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Selasa (13/6/2023) sore ini.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Jusuf menguatarakan syukurnya dengan berterima kasih pada Tuhan.

Baca juga: Jusuf Hamka Bantah Punya Utang ke Pemerintah Rp755 Miliar: Kalau Terbukti, Saya Kasih Rp70 Triliun

Ia juga menyebut Mahfud MD tak hanya menjalan amanah, tetapi juga seorang kesatria.

"Allahuakbar. Terima kasih ya Allah. Pertemuannya sangat bagus. Beliau (Mahfud MD) bukan cuma amanah, tapi kesatria," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan, ia mengundang Jusuf terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol.

Berita Rekomendasi

"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya. Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat. Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.

Ia kemudian mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud.

Baca juga: Pengusaha Jusuf Hamka Tiba di Kantor Mahfud MD, Enggan Jawab Alasan Kedatangannya

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," lanjutnya.

Maka dari itu, Mahfud menyebut akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas