Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Duduk Masalah Utang Pemerintah ke CMNP dengan Utang Tutut ke Pemerintah

Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duduk Masalah Utang Pemerintah ke CMNP dengan Utang Tutut ke Pemerintah
Tribunnews/JEPRIMA
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -- Masalah utang oleh pemerintah ke pihak swasta kini menjadi polemik berasal dari warisan masa lalu.

Kewajiban pemerintah tersebut terkait dengan aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.

Hingga kini masalah tersebut belum ada kata sepakat mengenai utang-piutang tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978.

Baca juga: Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti

Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP.

Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Namun, ada ironi di balik aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.

BERITA TERKAIT

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.

Belakangan, Kementerian Keuangan melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP (milik Jusuf Hamka). Betul (utang) terkait BLBI. 3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Negara Telah Akui Utang ke Jusuf Hamka Sejak Era Menkeu Bambang Brodjonegoro

Menurut Rionald, utang yang dimaksud adalah dari Citra Lamtoro Gung dimana perusahaan tersebut berbeda dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (13/5/2023).

Dikatakan Rionald, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih terus menagih utang kepada tiga perusahaan grup Citra.

"Kami masih terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kami panggil," jelasnya.

Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Mahfud MD Janji Akan Pelajari Dokumen Utang Pemerintah Rp800 Miliar

Adapun saat ditanya soal keterkaitannya dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan menjelaskan lebih rinci.

"Soal kepemilikan itu kamu bisa lihat di soal kepemilikannya," ungkapnya.

Rionald Silaban juga sempat mengatakan Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik anak mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar," katanya.

Pernyataan Jusuf Hamka

Sementara itu, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayar utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan disebut-sebut kini sudah membengkak nyaris Rp 800 miliar, karena belum juga dibayarkan sejak 2015 dan terus berbunga.

Sementara CMNP adalah perusahaan yang awalnya didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto.

Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Hingga Bank Yama dilikuidasi imbas krisis moneter 1998, CMNP belum bisa menarik depositonya.

Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito ke pemerintah.

Menkeu Masih Pelajari

Sri Mulyani Indrawati mengaku masih harus mempelajari tuntutan pembayaran utang yang dilayangkan CMNP.

Ini karena persoalan yang menyangkut Bank Yama juga terkait dengan BLBI di masa lalu.

Menurut Sri Mulyani, apabila dirunut ke belakang, kala itu pemerintah enggan menalangi pencairan deposito CMNP dengan dana BLBI karena perusahaan itu dianggap terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

Sebagai bendahara negara, ia berupaya agar APBN tidak dipakai untuk hal-hal yang bisa merugikan keuangan negara.

Apalagi saat krisis moneter 1998, pemerintah justru sudah mengeluarkan ratusan triliun rupiah untuk BLBI.

Namun di kemudian hari, justru pemerintah malah dituntut membayar ganti rugi dari deposito milik nasabah yang disimpan di bank milik Keluarga Cendana tersebut.

Sri Mulyani kemudian sempat mengungkit utang yang juga seharusnya dibayarkan pendiri CMNP Tutut Soeharto ke negara dalam kasus BLBI.

Sebagai informasi saja, salah satu obligor yang masuk daftar prioritas penagihan BLBI adalah Tutut Soeharto.

Ia merupakan anggota Keluarga Cendana kedua yang disasar Satgas BLBI setelah adiknya, Tommy Soeharto.

(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas