Kementerian Keuangan Sebut Utang Indonesia Tak Bertambah Asal Subsidi Hilang
Deni Ridwan menyatakan, nilai utang Indonesia tidak akan bertambah selama pemberian subsidi dihapuskan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menyatakan, nilai utang Indonesia tidak akan bertambah selama pemberian subsidi dihapuskan.
"Jadi kalau kita enggak nambah utang dari tahun lalu itu gampang, hilangkan subsidi, jadi kita bisa tidak berhutang salah satunya menghilangkan subsidi," kata Deni dalam Money Talks On Location 'Amankah Utang Pemerintah Saat Ini?' di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Deni menyontohkan, sebagian besar belanja negara digunakan untuk subsidi energi yang angkanya mencapai Rp 464 triliun di tahun 2022.
Baca juga: Baru 720 Proses Pendaftar, Menperin Ungkap Subsidi Motor Listrik Terhambat Kultur
"Jadi tahun 2022 itu subsidi energi dari yang awalnya Rp 150 triliun dinaikkan menjadi Rp 500 triliun," ungkapnya.
Selain itu, Deni menegaskan, pengurangan nilai utang Indonesia nantinya bakal berdampak pada biaya kesehatan hingga pendidikan yang jumlahnya akan berkurang. Kata dia, hal itu sebagai konsekuensi nilai utang negara agar stabil.
"Tidak ada subsidi, pengurangan transfer ke daerah, biaya kesehatan dan pendidikan dikurangi, itu yang perlu kita pertimbangkan," jelas dia.
Sementara itu, terkait utang negara yang kian meningkat setiap tahunnya. Deni menegaskan tidak masuk dalam posisi bahaya. Pasalnya, Indonesia hingga kini masih mampu membayar kewajibannya membayar utang.
"Nah, Alhamdulillah sejarah Indonesia tidak pernah default," kata Deni.
Adapun nilai utang pemerintah pada akhir Maret 2023 naik Rp 17,39 triliun dari posisi akhir Februari 2023 sebesar Rp 7.861,68 triliun dengan rasio 39,09 persen terhadap PDB.
Begitu pula jika dibandingkan akhir Maret 2022, nilainya naik Rp 826,57 triliun dari Rp7.052,5 triliun dengan rasio 40,39 persen terhadap PDB.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023
Utang pemerintah terbagi atas dua jenis, yakni obligasi atau surat berharga negara (SBN), plus pinjaman dari dalam dan luar negeri.
Instrumen SBN masih mendominasi utang pemerintah yang mencapai 89,02 persen dengan nilai Rp7.013,58 triliun pada akhir Maret 2023.
Utang SBN domestik pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp 5.658,77 triliun. Sementara, utang SBN valuta asing (valas) sebesar Rp 1.354,81 triliun.
Adapun utang pemerintah yang berbentuk pinjaman pada akhir Maret 2023 mencapai Rp 865,48 triliun. Pinjaman terutama berasal dari luar negeri sebesar Rp 844,17 triliun, terdiri atas pinjaman multilateral, bilateral dan bank komersial. Sementara, pinjaman dari dalam negeri sebesar Rp 21,31 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.