Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP

Kemendag telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP
Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Utang rafaksi minyak goreng baru akan dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.

Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui BPDPKS menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.

Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Berita Rekomendasi

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6) dikutip dari Kontan.co.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas