Kebutuhan Sudah Mendesak, Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Izinkan Impor KRL Bekas dari Jepang
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) masih belum memberikan izin impor KRL.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Andre Rosiade mendesak Pemerintah untuk segera melakukan impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Desakkan Andre bukan tanpa alasan, langkah ini perlu dilakukan mengingat kebutuhan rangkaian kereta (trainset) di domestik sangat diperlukan.
Diketahui, volume penumpang KRL dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Baca juga: Ikuti Arahan BPKP, Pemerintah Tak Izinkan Kereta Commuter Indonesia Impor KRL Bekas dari Jepang
"Ya urgent, sangat urgent. Melihat kondisi sekarang, memang impor kereta 12 trainset di 2023 itu urgent dengan kondisi di jam sibuk. Saya berharap pemerintah melihat," ucap Andre saat ditemui awak media, (15/6/2023).
Untuk saat ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) masih belum memberikan izin impor KRL.
Adanya keputusan tersebut, Andre pun meminta para Menteri yang menolak rencana impor, untuk dapat segera melihat kondisi di lapangan. Yakni turut menggunakan transportasi masal tersebut pada jam sibuk (pukul 05.00-09.00 WIB atau pukul 16.00-19.00 WIB).
"Kalau ada juga yang menolak saya sarankan menteri-menteri datang ke lapangan, coba. Karena saya juga orang yang menolak, tapi setelah melihat kondisi di lapangan ternyata ini memang di butuhkan," papar Andre.
"Saya berharap yang nolak itu turun ke lapangan, cek sendiri bagaimana penderitaan rakyat Indonesia yang anak kereta ini. Sehingga tolong ambil kebijakan yang pro rakyat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), sempat menolak pengadaan impor keretal rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Hal itu disampaikan Deputi Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto di Kantor Kemenko Marves.
"Saat ini tidak direkomendasikan untuk impor ini. Dari hasil review sudah cukup jelas, kita akan mengacu pada hasil review (BPKP)," kata Seto.
Seto menjelaskan, penolakan itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana, terdapat empat hal yang mendasari keputusan itu.
Pertama, rencana impor KRL bekas ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Kedua, pengadaan KRL impor bekas ini tidak dapat di pertimbangkan, karena fokus pemerintah adalah pada penegakan produksi dalam negeri dan subsitusi impor melalui P3DN.
"Ketiga, KRL bukan baru yg akan diimpor dari Jepang, tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat di impor sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021. Dan peraturan menteri perdagangan yang mengatur kebijakan dan peraturan impor," tutur dia.
Terakhir, hasil dari BPKP bahwa jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit. Artinya, jumlah armada itu lebih banyak dibandingkan dengan armada tahun 2019 yakni 1.078 unit.