Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Isu Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 jadi Rp 1, Ketahui Pengertian dan Tujuannya

Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan adanya redenominasi, yaitu memangkas pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Isu Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 jadi Rp 1, Ketahui Pengertian dan Tujuannya
Bank Indonesia
Uang baru kertas Seribu Rupiah - Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan adanya redenominasi, yaitu memangkas pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1, simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah sejak tahun 2020 lalu, belum ada kelanjutan hingga saat ini.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sempat menggulirkan rencana redenominasi rupiah.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, redenominasi adalah penyederhanaan uang rupiah.

Redenominasi ini akan menyederhanakan rupiah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang.

Jadi nantinya redenominasi pada uang pecahan Rp 1.000, akan berubah menjadi Rp 1.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.

Baca juga: Proyek Sirkuit Mandalika Pikul Utang Triliunan Rupiah, Erick Thohir: MotoGP Coba Dipertahankan

Pengertian Redenominasi

Berita Rekomendasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah bentuk penyederhanaan nilai mata uang.

Redenominasi ini dilakukan tanpa mengubah nilai tukarnya.

Umumnya, redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan.

Tetapi perlu diketahui bahwa penyederhanaan ini tidak akan mengurangi daya beli, harga, atau nilai rupiah terhadap barang atau jasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa redenominasi ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

Baca juga: Arti Redenominasi, Istilah yang Dikaitkan dengan Hilangnya Tiga Angka 0 pada Uang Baru 2022

Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.

Meskipun jumlah angka mengecil, namun nilainya akan tetap sama.

Jadi misal redenominasi atau pemangkasan rupiah ini terjadi uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan Rp 10.000 menjadi Rp 10, begitu juga dengan nominal lainnya.

Sementara itu dalam riset berjudul Prospects of Redenomination Implementation in Indonesia, (Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2015:115), pecahan mata uang rupiah saat ini merupakan pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam.

Pecahan uang cukup besar beberapa waktu belakangan mulai menimbulkan permasalahan-permasalahan bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan transaksi keuangan.

Baca juga: Rupiah Khusus Rp 75.000 Dikaitkan dengan Redenominasi, Begini Penjelasan BI

ILUSTRASI Uang
ILUSTRASI Uang (Pixabay.com/iqbalnuril)

Jika menurut hitungan perbankan, penyederhanaan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.

Penyederhanaan ini juga berguna untuk mempermudah membaca lapiran keuangan dalam praktik akuntansi.

Namun perlu diketahui bahwa proses redenominasi ini cukup panjang.

Karena proses redenominasi akan berkaitan dengan pihak-pihak lain agar tidak salah faham.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas