Utang ITDC Rp 4,6 Triliun, Menteri BUMN: InJouney Masih Sehat
Erick mengakui ada beberapa perusahaan di bawah InJourney yang merugi dan terlilit utang, namun bukan berarti induk perusahaannya
Editor: Hendra Gunawan
"Penjualannya Rp 3.000 triliun. Mana ada perusahaan yang Rp 3.000 triliun di Indonesia. Untungnya Rp 250 triliun," tegas Erick lagi.
Holding BUMN Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney meminta suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,05 triliun untuk membayar utang terkait proyek pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengungkapkan, perseroan melalui anak usahanya, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tengah menanggung utang Rp 4,6 triliun dari pengembangan kawasan Mandalika.
Pembayaran utang tersebut terbagi menjadi dua termin, yakni kewajiban jangka pendek (short term) sebesar Rp 1,2 triliun dan kewajiban jangka panjang (long term) sebesar Rp 3,4 triliun.
Ia menuturkan, keuangan perusahaan saat ini tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang jangka pendek tersebut, sehingga membutuhkan dukungan dana dari PMN.
Baca juga: Injourney Optimistis Momentum Libur Natal dan Tahun Baru Dorong Pertumbuhan Pariwisata
"Terus terang saya tidak bisa menyelesaikan yang short term liabilities ini," ujar Dony dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/6/2023).
Oleh sebab itu, rencananya pembayaran utang sekitar Rp 1,2 triliun tersebut akan ditopang dari dana PMN sebesar Rp 1,05 triliun, sementara sisanya sekitar Rp 250 miliar akan ditanggung perusahaan melalui aksi korporasi.
"Jadi (PMN Rp 1,05 triliun) ini pun tidak menutupi dari total short term liabilities yang dimiliki di Mandalika," imbuhnya.
Dony mengungkapkan, utang yang sebesar Rp 4,6 triliun tersebut merupakan "warisan" yang didapat InJourney ketika mengambilalih proyek pengembangan kawasan Mandalika.
Oleh sebab itu, permintaan PMN ini bertujuan menyelesaikan beban utang sehingga menyehatkan kembali kondisi keuangan perusahaan.
"Proses yang sedang diajukan ini sebenarnya proses penyehatan kondisi Mandalika setelah kita ambil alih. Bukan untuk new investment (investasi baru)," kata Dony.
Adapun utang tersebut mencakup proyek penggerjaan pembangunan grandstands, VIP hospitality vilage, beautifikasi pit building, dan fasilitas area poddock, serta pekerjaan upgrading/resurfacing sirkuit.
Selain itu, mencakup pemasangan instalasi MEP pit building, pekerjaan pembangunan pit building, dan pembangunan fastitas infrastruktur yang bersifat mandatori atau wajib.
(Kompas.com/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)