Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Beberkan Penguatan dan Penambahan Kewenangan di UU P2SK

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LPS Beberkan Penguatan dan Penambahan Kewenangan di UU P2SK
ISTIMEWA
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders yang dihadiri anggota dewan komisioner LPS dan juga direksi bank-bank umum.

Acara ini digelar untuk memberikan update mengenai peran dan fungsi LPS pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca juga: Capai Prestasi Terbaik dengan Ikuti Panduan LPS Monas Half Marathon 2023 Ini

"Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden," ujarnya dalam Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Lana, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS, yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

Berita Rekomendasi

"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.

Adapun fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," pungkas Lana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas