Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Perusahaan Sekuritas Kena Sanksi Bursa Gara-gara Short Selling

Dua perusahaan sekuritas yang kena sanksi dari Bursa tersebut adalah PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Perusahaan Sekuritas Kena Sanksi Bursa Gara-gara Short Selling
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja beraktivitas di Galeri PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (8/5/2023). PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia

Dua perusahaan sekuritas tersebut adalah PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).

Adapun sanksi peringatan tertulis untuk Wanteg Sekuritas dan KISI tertuang dalam Pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan meski anggota bursa telah mendapatkan izin margin, tidak serta merta akan mendapatkan izin short selling.

"Izin margin dan short selling adalah dua izin yang berbeda. Artinya, bukan dapat izin margin otomatis memiliki izin short selling, begitu pula sebaliknya," ujar Irvan, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan sistem perdagangan JATS tidak memiliki kemampuan untuk mencegah anggota bursa yang belum mendapatkan izin untuk melakukan transaksi short selling.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian Manullang menyampaikan sampai saat ini belum ada anggota bursa yang memenuhi syarat untuk melakukan short selling.

BERITA TERKAIT

"Daftar efek short selling sudah ada, tapi belum ada anggota bursa yang mendaftar ke kami. Jadi sebenarnya belum ada transaksi short selling secara legal," jelas dia saat ditemui Kontan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: BRI Danareksa Sekuritas Selesaikan Puluhan Penjaminan Emisi Senilai Rp80 Triliun

Dengan begitu, Kristia bilang tidak menutup kemungkinan untuk anggota bursa ingin melakukan aktivitas short selling, tetapi harus mendaftar dulu dan memenuhi syarat yang berlaku.

Asal tahu saja, short selling merupakan transaksi di mana investor meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli pada saat harga saham turun.

Baca juga: Dianggap Ilegal, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat Gugat Coinbase

Sederhananya, transaksi short sell yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.

Laporan reporter: Yuliana Hema | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas