Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Balik Nama SPPT PBB, Siapkan Beberapa Dokumen Ini

Balik Nama Sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan merupakan hal yang perlu dilakukan jika Anda ingin membeli rumah dari pemilik sebelumnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Balik Nama SPPT PBB, Siapkan Beberapa Dokumen Ini
Ascent Futuretech
Simak cara Balik Nama sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan prosedur balik nama sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Membeli rumah bekas adalah solusi efektif bagi orang yang memiliki dana terbatas.

Namun, dalam membeli rumah bekas, ada beberapa dokumen yang harus diperhatikan.

Satu di antaranya yakni tentang balik nama dalam sertifikat tanah juga dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Dua dokumen ini hendaknya atas nama orang yang sama.

Jadi Anda harus melakukan balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat PBB

Baca juga: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya

Berita Rekomendasi

Dilansir laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mengurus balik nama PBB yakni:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi

- Fotokopi akta jual beli atau sertifikat

- Foto objek pajak

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Fotokopi BPHTB

- SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Cara Balik Nama Sertifikat PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.

Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Berikut alur yang harus Anda lakukan:

1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.

4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.

5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas