Uni Eropa Berlakukan UU Anti-Deforestasi, Luhut Ancam Alihkan Ekspor CPO Ke Afrika
Pemerintah Indonesia akan mengalihkan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Afrika jika Uni Eropa memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengalihkan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Afrika jika Uni Eropa memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR).
Uni Eropa telah memberlakukan UU Anti-Deforestasi pada 16 Mei 2023.
Bahkan, Luhut menyatakan pemerintah Indonesia telah berdialog dengan parlemen Uni Eropa terkait hal tersebut beberapa hari yang lalu.
"Jadi saya sudah bilang kepada parlemen Europa Union tiga hari yang lalu. Kita juga lagi mikir-mikir kok, kalau ekspor kita ke kalian 3,3 juta ton mungkin kita mau divert (mengalihkan) ke Afrika supaya kalian jangan ribut sama kami," kata Luhut di Kantornya, Jumat (23/6/2023).
Undang-undang anti deforestasi eropa juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan. Pasalnya, kebijakan itu bakal merugikan petani sawit.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, pengesahan undang-undang anti deforestasi berimbas pada ekspor sejumlah komoditas di Indonesia.
Menurutnya, UU tersebut justru merugikan negara bahkan hal itu tidak sesuai dengan prinsip perjanjian perdagangan internasional.
"Deforestasi jelas, ini sesuatu yang sifatnya diskriminatif, merugikan, dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang selalu disemangati oleh prinsip-prinsip perjanjian perdagangan internasional," kata Jerry kepada wartawan, dikutip Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Undang-Undang Anti Deforestasi Ganggu Ekspor Indonesia, Wamendag: Kebijakan Diskriminatif
Jerry mengatakan, pemerintah Indonesia sebagai negara eksportir berhak memastikan komoditas apa saja yang akan di ekspor ke negara lain. Hal itu juga berlaku bagi negara lain.
"Saya pikir seluruh negara, termasuk Indonesia berhak juga untuk memastikan apa yang diekspor, apa yg tidak diekspor, dan apa yang diolah untuk diekspor, dan sesuatu yang diperdagangkan di pasar dunia," jelas dia.
Terlebih, UU tersebut menyoroti komoditas kopi, crude palm oil (CPO) bahkan coklat yang harus tersertifikasi tidak merusak lingkungan. Kata Jerry, kebijakan itu justru merugikan para petani.
Baca juga: Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa Dinilai Merugikan Petani Sawit Swadaya
"Ini kan merugikan petani-petani kita yang selama ini mengandalkan mata pencahariannya dengan bertani, dengan melakukan hal-hal yang sifatnya itu melibatkan banyak masyarakat juga,"
Terkait UU anti deforestasi itu, Jerry menegaskan pemerintah bakal menyikapi dengan tegas terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil bahkan merugikan para petani.
"Artinya, kita harus melihat ini sebagai bagian dari upaya yang berdaulat Indonesia sebagai negara yang tentunya mempunyai sikap. Dan saya yakin bahwa ini banyak merugikan banyak masyarakat dunia, tidak hanya Indonesia," ungkap dia.