Respon Menko Marves Luhut Soal Ekspor Pasir Laut: Masih Dilarang
Luhut juga membantah saat ditanya soal keterkaitan ekspor pasir laut untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menegaskan, kegiatan ekspor pasir laut masih dilarang meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut telah diterbitkan.
"Baca baik baik itu di PP, belum ada untuk ekspor," kata Luhut kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Luhut juga membantah saat ditanya soal keterkaitan ekspor pasir laut untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: DPR Wanti-wanti Menteri ESDM Soal Peraturan Ekspor Pasir Laut: Bisa Dipanggil Aparat Hukum
"Nggak ada urusannya kesitu. Baca itu PP nya baik-baik. Itu sampai hari ini Permendag masih melarang ekspor," jelasnya.
Luhut menegaskan, aturan ekspor dalam PP Nomor 26 tersebut bukan pasir laut, melainkan pendalaman alur. Bahkan, nantinya kegiatan ekspor harus melalui diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi sendimen itu yang digunakan dan itu di audit oleh BPKP dan sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri dan belum ada itu ekspor," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa dibukanya kembali ekspor pasir laut untuk mengatasi masalah penumpukan sedimentasi yang mengakibatkan pendangkalan laut.
Ia memastikan pasir laut yang dikeruk dan diekspor tersebut merupakan sedimentasi.
"Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita dimana saja itu terjadi dan itu harus diambil," kata Pramono di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma,Jakarta, Rabu, (7/6/2023).
Menurut Pramono dibukanya keran ekspor pasir laut karena hasil pengerukan sedimentasi tidak bisa didiamkan begitu saja karena akan menimbulkan permasalahan baru.
Dibukanya keran ekspor pasir laut tersebut menurutnya telah melalui kajian sejumlah kementerian dan lembaga.
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Sebut Butuh Kolaborasi untuk Pelaksanaan Ekspor Pasir Laut
"Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit," katanya.
Lagi pula kata Pramono pengerukan sedimentasi tersebut tidak berlaku di semua wilayah. Hanya wilayah wilayah tertentu saja yang boleh dilakukan pengerukan dan ekspor pasir laut.
Nantinya kata dia akan ada aturan turunan mengenai daerah mana saja yang boleh dilakukan pengerukan sedimentasi.
"Jadi nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.