BRI Life Perluas Basis Nasabah Lewat Bancassurance
Bancassurance atau pemasaran produk asuransi melalui channel perbankan efektif untuk menjaring nasabah baru asuransi jiwa
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bancassurance atau pemasaran produk asuransi melalui channel perbankan efektif untuk menjaring nasabah baru asuransi jiwa, khususnya untuk menggaet basis nasabah menengah atas.
Strategi ini dijalankan anak usaha Bank BRI, BRI Life tahun ini untuk memperluas basis nasabah asuransi jiwanya melalui produk bancassurance baru berupa Asuransi Proteksi Jiwa Terencana (Kirana),
asuransi berjangka (term life insurance) untuk proteksi jiwa tertanggung.
Asuransi ini memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
Baca juga: Sinergi BRI-Pegadaian Dorong Minat Masyarakat Investasi Emas
Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan, melalui asuransi ini pihaknya menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi setiap keluarga.
"Produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan," ujarnya Senin, 26 Juni 2023.
Iwan menjelaskan, Kirana menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran premi regular (tahunan) dengan mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang polis minimum 18 tahun.
Sementara usia masuk tertanggung minimum adalah 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.
Sementara untuk klaim, Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.
Baca juga: BRI Perkuat Layanan Transaksi Valas untuk Antisipasi Fluktuasi Kurs
Iwan meyebutkan setiap nasabah mendapatkan manfaat sebesar 100 persen uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir serta manfaat yang lebih berupa biaya premi sebesar 10 persen lebih rendah pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan di muka.