Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Fokus Recovery Dana Nasabah Pasca Tutup Asuransi Kresna Life

OJK kini fokus pada upaya pengembalian dana nasabah pasca keputusan mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Fokus Recovery Dana Nasabah Pasca Tutup Asuransi Kresna Life
dok. Kontan
Aksi protes nasabah Kresna Life mendatangi kantor OJK beberapa waktu lalu. 

Santy mengatakan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ada salahnya jika terhadap pihak-pihak yang diberi peringatan tertulis dilakukan pencekalan terlebih dahulu.

Untuk Kresna Life, Santy menilai jika bersungguh-sungguh hendak mensukseskan SOL dan butuh tambahan waktu, mereka seharusnya mengajukan saja lewat PTUN. Dia mengatakan jika dasarnya kuat, kemungkinan bisa dikabulkan oleh pengadilan sehingga mereka bisa lakukan perbaikan seperti yang dijanjikan.

Namun, jika tidak ada perlawanan hukum, apalagi jika ada upaya melepas jabatan atau malah meninggalkan Indonesia atas alasan apa pun, berarti iktikadnya patut dipertanyakan," katanya.

Santy menyampaikan intinya pihak yang berutang wajib membayar dan pihak regulator harus menjamin pengembalian terjadi.

Seorang sumber Kontan juga menyatakan, jangan sampai pemilik dan pihak yang bertanggungjawab di Kresna Life ke luar dari Indonesia, seperti kasus Wanaartha Life. Pencegahan para pihak yang bertanggungjawab itu juga penting agar hak-hak nasabah segera kembali.

OJK sendiri sudah memberikan waktu cukup panjang bagi Kresna Life untuk melakukan penyehatan perusahaan asuransi tersebut. Batas waktu penyerahan rencana penyehatan keuangan (RPK) berakhir pada 30 Desember 2022 lalu. Artinya sampai likuidasi, Kresna Life sudah mendapat waktu hingga enam bulan.

Bahkan jika mengacu pada Peraturan OJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama tiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

Berita Rekomendasi

Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Mengingat sanksi PKU Kresna Life diberikan pada 7 Desember 2020.

Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas