Cara Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kendaraan listrik (EV) saat ini telah populer di Indonesia. Prospek bisnis terkait EV ini ke depannya tentu saja sangat menguntungkan.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan persyaratan membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kendaraan listrik (electric vehicle) saat ini telah populer di Indonesia.
Selain minim perawatan, EV juga tergolong salah satu alat transportasi yang ramah lingkungan.
Baru-baru ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis dan mengelola SPKLU.
Adapun keuntungan yang akan didapat oleh pelaku UMKM dari kemitraan bersama ini yaitu:
- Calon mitra tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Penjualan dan IUPTL bidang pengoperasian untuk berbasis SPKLU
Baca juga: Siapkan Skema Waralaba, PLN Genjot Bisnis Infrastruktur Charging Kendaraan Listrik
- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
- Proses berbisnis lebih mudah
- Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
- Media promosi dan branding dilakukan PLN Group
- Dukungan penuh dari PLN.
Syarat Membuka SPKLU
Mengutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut ini ketentuan bagi pelaku usaha yang ingin membuka SPKLU:
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.