Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Janji Aturan Terkait Inovasi Keuangan Digital Tak Seketat Industri Perbankan

OJK memastikan aturan untuk Inovasi Keuangan Digital tidak bisa disamakan dengan industri perbankan yang memiliki direksi hingga modal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Janji Aturan Terkait Inovasi Keuangan Digital Tak Seketat Industri Perbankan
Reynas Abdila
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah. OJK memastikan aturan untuk Inovasi Keuangan Digital tidak bisa disamakan dengan industri perbankan yang memiliki direksi hingga modal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah menjamin aturan untuk Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan tidak akan membuat suatu hambatan.

Imansyah mengaku sempat ditegur oleh eks bos OJK Muliaman Hadad karena aturan kepada financial technology (P2P Lending) dibuat seperti industri perbankan.

"Dulu saya mengatakan ingin ngatur IKD kayak prudential perbankan, saya udah langsung dijewer aja sama Pak Muliaman Hadad. Kata beliau ngatur kok kayak bank itu kan isinya cuma 5 orang Pak Iman," ucap Imansyah saat diskusi publik dengan tema Masa Depan Innovative Credit Scoring Pasca UU P2SK di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: OJK Dorong Kepastian Izin Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

"Kalau aturannya berat jadi mereka (IKD) nggak akan bisa berkembang," lanjutnya.

Imansyah memastikan aturan untuk Inovasi Keuangan Digital tidak bisa disamakan dengan industri perbankan yang memiliki direksi hingga modal.

"Kalau sempat lihat POJK 77 dan POJK 10 yang mengatur P2P lending jauh berbeda tapi itu bagian dari proses belajar regulator," urainya.

BERITA TERKAIT

Imansyah menambahkan meskipun tidak ketat tetapi OJK ingin stabilitas sistem keuangan (SSK) bisa tetap terjaga baik.

Menurutnya, langkah OJK ini sejalan dengan mandat dari Presiden Jokowi yang meminta agar sektor berkembang diberikan sentuhan ringan dalam KTT IMF Bank Dunia di Bali.

"Kita nggak akan mengatur banyak namun tetap berharap tentang bagaimana perlindungan konsumen tercapai, kontribusi terhadap perekonomian terjalin, dan SSKnya bisa kita jaga," tegas Imansyah.

Dirinya mengatakan beberapa hal penting itu harus menjadi perhatian bagi pelaku bisnis karena jangan sampai Republik Indonesia mengulang krisis moneter tahun 1997-1998.

"Kita tetap meng-addess isu SSK bukan yang abal-abal tapi harus juga punya kualitas," kata Imansyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerukan penerapan sentuhan ringan dalam mengatur sektor teknologi keuangan di Indonesia.

Jokowi menyebut 'light touch' dan 'safe harbour' diperlukan terhadap sektor yang baru berkembang.

"Tidak usah terburu-buru membuat regulasi, dan lebih baik membiarkan inovasi berkembang terlebih dahulu," seru Presiden.

Jokowi juga menyebut perlunya 'pelabuhan yang aman' atau safe harbour bagi para inovator dan pengusaha.

"Sebagian besar eksperimen berujung gagal karena menghukum eksperimen berarti mematahkan eksperimen," kata Presiden Jokowi.

"Adalah kontradiktif apabila berbicara tentang inovasi namun menghukum kegagalan secara berlebihan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas