Tak Boleh Gegabah, Begini 6 Tips Pilih Pinjaman Online yang Aman
Ini membuat pinjaman online jadi ‘penolong’ yang pas ketika galon habis, listrik padam, iuran sekolah datang dan gadget sedang rusak.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin banyaknya kebutuhan membuat kita semakin sadar bahwa gaji saja tidak cukup untuk mengcover semuanya. Tanpa kita inginkan, berbagai keperluan seolah datang tiada henti tanpa bisa distop. Ini membuat pinjaman online jadi ‘penolong’ yang pas ketika galon habis, listrik padam, iuran sekolah datang dan gadget sedang rusak.
Sayangnya, tidak semua orang tau bagaimana cara pilih pinjaman uang online yang tepat. Kesalahan memilih dapat berujung pada bunga yang mencekik hingga pinjaman yang tidak terdaftar pada otoritas jasa keuangan.
So, biar kamu tidak terjerumus memilih pinjaman online yang salah, silahkan simak berbagai tipsnya di bawah ini.
6 Cara Pilih Pinjaman Online yang Tepat:
1. Alamat Kantor Jelas
Meskipun bisa apply online, tetapi lembaga pinjaman yang kamu ajukan sebaiknya memiliki alamat kantor yang jelas. Sebaiknya lembaga tersebut mencantumkan alamat kantor sebagai syarat legalitas.
Tidak adanya alamat kantor yang lengkap membuat pihak berwenang kesulitan melacak lokasi apabila ada hal yang mencurigakan. Selain itu, alamat kantor yang kurang jelas menandakan indikasi kantor bisa menyelewengkan dana dan kabur suatu waktu.
SPinjam, salah satu produk pinjaman dana dari Shopee memiliki kantor yang jelas di Wisma 77 tower 2, Palmerah, Jakarta Barat.
Alamat yang jelas ini menandakan kesiapan pihak Shopee dalam menerima masyarakat sipil dan pihak berwenang yang ingin mengurus problem terkait dana pinjaman.
2. Terdaftar Legalitas OJK
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online tersebut aman adalah dengan mengecek legalitasnya lewat OJK. Perusahaan pinjaman online yang memiliki legalitas OJK berarti aman dan manusiawi.
OJK sendiri akan mengawasi segala kegiatan operasional perusahaan yang sudah terdaftar OJK dan tegas memberikan hukuman jika perusahaan yang dimaksud melanggar.
Kamu bisa mengecek perusahaan yang terdaftar secara resmi lewat WhatsApp, email atau telepon OJK. Silahkan kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau menghubungi lewat WhatsApp 081157157157.
3. Punya Web dan Aplikasi Resmi