Bapanas Harus Adil Tentukan HAP Agar Harga Pangan Tetap Terjangkau
Pihaknya tidak boleh berat sebelah antara hulu dan hilir, dalam melaksanakan orkestra pembangunan pangan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan, pihaknya tidak boleh berat sebelah antara hulu dan hilir, dalam melaksanakan orkestra pembangunan pangan.
Hal itu dikatakan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widriani, dalam diskusi daring bertajuk Permintaan Pangan di Masa Depan untuk Penduduk Miskin di Indonesia, Senin (3/7/2023).
Menurut Rachmi, di sisi hilir, konsumen berhak mendapatkan harga terjangkau dengan kualitas yang bagus.
Baca juga: Perpadi Ingatkan Pemerintah: Harga Pangan Tidak Harus Murah, Tapi Terjangkau
"Di hilir, kami tidak bisa berat sebelah dalam melaksanakan orkestra pembangunan pangan ini. Di sisi hilir tentu saja para konsumen juga punya ruang hak untuk mendapatkan pangan dengan harga terjangkau dengan kualitas bagus untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.
Maka dari itu, di bagian hulu, Rachmi mengatakan, pemerintah memiliki peran untuk menjadi offtaker.
Sehingga, di sisi hilirnya, dapat disalurkan ke konsumen dengan harga terjangkau.
"Di sinilah peran pemerintah untuk men-offtake yang di hulu, memberikan kepastian harga dan pasar, kemudian menyalurkan ke wilayah-wilayah yang net consumer membutuhkan harga terjangkau," katanya.
Menurut Rachmi, hal ini tak hanya berlaku untuk komoditas biji padi-padian seperti beras dan jagung, tetapi juga untuk produk-produk sumber protein.
Kemudian, dibentuknya harga acuan pangan (HAP), kata Rachmi, dapat menjadi suatu hal yang menguntungkan bagi pihak yang terlibat di hulu.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Cabai Lanjutkan Penurunan, Simak Update Harga Pangan Pasca-Idul Adha 2023
"Di sini pentingnya menjamin harga dan pasar bagi para petani dan peternak. Pemerintah hadir sehingga sektor hulu yang beraktivitas di (bagian) produksi itu tetap bersemangat untuk memproduksi," ujar Rachmi.
"Sebab, di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sudah ada ketetapan terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan peternak. HAP inilah yang kita buat," lanjutnya.