Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening
Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Melalui aplikasi JMO, kini para peserta JHT bisa mencairkan dana secara praktis menggunakan ponsel.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, mengatakan pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call."

"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya, dilansir Kompas.com.

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjutnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial kepada PMI Malaysia

Lebih lanjut, Naning menjelaskan, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni.

- Siapkan kartu peserta Jamsostek

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Cara pendaftaran akun JMO

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.

- Klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,

- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login,

- Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

- Pendaftaran JMO berhasil, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan“Pengkinian Data”.

Baca juga: Skema Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Covid-19 Saat Endemi

2. Cara pengkinian data

- Login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

- Kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.

- Dilanjutkan dengan memilih menu “Pengkinian Data”.

- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data.

- Untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan.

- Apabila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

- Lengkapi data kontak.

- Bila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.

- Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP).

- Kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lengkapi data tambahan dan kontak darurat,

- Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

- Setelah itu klik “Konfirmasi”.

Aplikasi JMO
Tangkapan layar tampilan aplikasi JMO untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah selesai melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data, tahapan selanjutnya yakni pengklaiman dana.

Berikut langkah – langkahnya :

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

- Apabila Anda memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO.

- Kemudian klik “Selanjutnya”.

- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan.

- Bila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik lanjutkan.

- Selanjutnya rincian saldo akan muncul pada halaman .

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar.

- Klik “Konfirmasi”.

- Tunggu hingga pengajuan klaim JHT selesai diproses.

- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas