Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Naikkan Harga Jual Rumah Subsidi, Segini Besarannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Naikkan Harga Jual Rumah Subsidi, Segini Besarannya
HO
ilustrasi Rumah subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. 

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas