Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awas Hoaks Penawaran Investasi atas Nama Anggota DK OJK di Grup Telegram

OJK menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Awas Hoaks Penawaran Investasi atas Nama Anggota DK OJK di Grup Telegram
ist
Keterangan OJK terkait hoax penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner OJK di Grup Telegram, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.

Dalam keterangan yang dibagikan OJK, nama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dicatut.

Baca juga: Kemenkominfo: Memasuki Masa Tahun Politik Hoaks Bertebaran di Dunia Digital

"Hoaks. Penawaran Investasi yang Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di Group Telegram," tulis OJK, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, OJK menjelaskan segala bentuk penawaran investasi kepada masyarakat atas nama OJK tidak pernah dilakukan.

"Sobat OJK, kamu perlu tahu nih! OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang sobat terima," lanjut tulisan itu.

Baca juga: Dituding Sebarkan Hoaks soal Hubungan Inses Ibu dan Anak, Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan

OJK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek segala informasi yang membawa nama OJK lewat kontak resmi.

Berita Rekomendasi

"Selalu cek kebenarannya ya sobat. Cek legalitas informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tutup keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas