Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Layanan QRIS Berlaku Juli 2023, Bebankan Pedagang? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Erwin kembali menjelaskan, dengan adanya penetapan tarif ini, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Layanan QRIS Berlaku Juli 2023, Bebankan Pedagang? Ini Penjelasan Bank Indonesia
/YULIANTO
Seorang pelanggan sedang melakukan transaksi pembayaran lewat QRIS di salah satu toko di Pasar Modern Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Sealatan, Senin (3/7/2023). Dikutip dari laman resmi BI disebutkan ke depan akan dikembangkan fitur QRIS transfer yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi transfer dana ke antar pengguna QRIS lainnya dengan menggunakan QR code, baik antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun PJP bank dan non-bank. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Juli 2023 Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Diketahui, sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya.

Adanya hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono memberikan penjelasannya.

Baca juga: QRIS Transfer, Setor dan Tarik Tunai, Bagaimana Keamanannya dan Akan Kurangi Jumlah ATM?

"Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul," ucap Erwin kepada Tribunnews, Rabu (5/7/2023).

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," sambungnya.

Erwin melanjutkan, biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMi lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Erwin kembali menjelaskan, dengan adanya penetapan tarif ini, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR.

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS.

Baca juga: QRIS Sukses Bawa Indonesia Negara Paling Terkemuka dalam Pembayaran Digital di ASEAN

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas