Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengamat Ekonomi Digital: Permendag PPMSE Perlu Masukkan Unsur Social Commerce

Regulasi pemerintah harus mengatur perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu e-commerce ataupun social commerce.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Ekonomi Digital: Permendag PPMSE Perlu Masukkan Unsur Social Commerce
dok. Kompas.id
Pengamat ekonomi INDEF Nailul Huda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai menanggapi soal Project S TikTok Shop yang dinilai dapat merugikan UMKM.

Menurutnya, regulasi pemerintah harus mengatur perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu e-commerce ataupun social commerce.

“Harus ada revisi aturan Permendag mengenai PPMSE, memasukkan unsur social commerce di situ,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (7/7/2023).

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu merujuk pada Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam beleid itu belum ada aturan terkait social commerce seperti yang dijalankan Tiktok Shop.

“Alasannya pertama adalah memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data,” urai Nailul.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu kedua adalah memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal.

“Ketiga adalah memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Soal Revisi Permendag Nomor 50/2020, Draft-nya Kini di Tangan Biro Hukum Kemendag

Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Revisi Permendag 50/2020 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten: Tampaknya Macet di Kemendag

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas