Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Diminta Tak Bebankan Biaya QRIS ke Pembeli, Bagaimana Pengawasannya?

Bank Indonesia melarang pedagang mengenakan biaya tambahan ke konsumen karena transaksi yang menggunakan QRIS.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pedagang Diminta Tak Bebankan Biaya QRIS ke Pembeli, Bagaimana Pengawasannya?
ISTIMEWA
Transaksi non tunai menggunakan QRIS di event Java Jazz Festival 2023, Jumat (2/6/2023). Bank Indonesia (BI) melarang pedagang mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan, pedagang dilarang mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Diketahui, BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen mulai Juli 2023 dari sebelumnya tidak dipungut biaya.

Pengamat dan praktisi sustainable finance Rizky Wisnoentoro mengatakan, dari sisi pengawasan sebenarnya kebijakan ini bisa tidak otomatis naikkan harga produk karena ada pedagang yang juga memberi promo sebelumnya.

"Pada dasarnya, asalkan dibarengi dengan kualitas layanan yang baik, pedagang dapat mengalihkan sebagian anggaran promosinya untuk biaya ini, sehingga, harga jual dapat tetap dipertahankan sama," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).

Jadi, menurutnya keberadaan QRIS bisa dimaksimalkan pedagang sebagai satu di antara konten untuk meningkatkan value yang mempermudah pembeli.

"Adapun yang kelihatannya akan memerlukan bantuan ialah UMKM. Dari mulai mengadopsi teknologi ini sampai ke basis permodalan maupun akses pasar yang baik," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, dirinya memberikan pandangan terkait kemungkinan adanya kebijakan biaya ini akan mengerek kenaikan harga di pedagang yang berujung naiknya inflasi.

Baca juga: Tarif Layanan QRIS Berlaku Juli 2023, Bebankan Pedagang? Ini Penjelasan Bank Indonesia

"Melihat dari persentase biaya yang ditetapkan, kelihatannya masih relatif tidak akan berdampak signifikan yang menimbulkan inflasi," tutur dia.

Rizky menilai, justru yang mesti lebih diperhatikan, yakni antisipasi keseimbangan dari sisi pasokan dan permintaan terutama untuk kerangka pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga: Tarif MDR QRIS Tak Gratis Lagi, BI Minta Pedagang Tak Bebankan ke Masyarakat Pengguna

"Terutama dalam mengantisipasi terganggunya interaktivitas antar negara yang mengakibatkan sumbatan perdagangan global akibat eskalasi tensi geopolitik sosial dan ekonomi. Di titik ini terlihat, bahwa sustainable finance semakin menjadi sebagai tulang punggung keberlanjutan di masa mendatang, baik itu untuk membantu UMKM maupun untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas