Margin Pedagang Bensin Eceran Jauh Lebih Besar Ketimbang Pemilik Pertashop, Selisih 2 Kali Lipat
margin keuntungan untuk pemilik Pertashop yang menjual BBM jenis Pertamax, sudah ditentukan oleh Pertamina, hanya Rp435 hingga Rp850 per liternya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha Pertashop keberatan dengan masih maraknya penjualan bensin eceran atau Pertamini di masyarakat, khususnya yang menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Sekretaris Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan DIY, Gunadi Broto Sudarmo mengungkapkan, secara margin keuntungan, para pedagang bensin eceran memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bisnis Pertashop. Bahkan lebih dari 2 kali lipat.
Sebagai informasi, Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
- Contohnya, margin keuntungan untuk pemilik Pertashop yang menjual BBM jenis Pertamax, sudah ditentukan oleh Pertamina yakni sekitar Rp435 hingga Rp850 per liternya.
Sementara, para penjual BBM eceran mendapat mampu memperoleh margin senilai Rp2.000 hingga Rp2.500 per liternya apabila menjual BBM Pertalite.
"Ada pertanyaan pengecer dengan Pertashop untung mana? Pengecer atau Pertamini yang nyata ilegal dapat margin yang lebih besar karena adanya disparitas harga yang begitu tinggi," ungkap Gunadi saat melakukan rapat bersama Komisi VII DPR-RI, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Pengusaha Pertashop Minta Ikut Jualan LPG 3 Kg, Jualan Barang Nonsubsidi Cuannya Tipis
"Seperti apa? bisa Rp2.000 hingga Rp2.500 per liter," sambungnya. Padahal, Pertalite merupakan jenis BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Yang seharusnya distribusi dan penjualannya perlu dibatasi.
Untuk itu, Gunadi mendorong percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertalite.
Baca juga: Rincian Modal Usaha Kemitraan Pertashop Pertamina 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Apabila aturan yang dimaksud telah selesai dan diimplementasikan, maka para penjual Pertalite eceran dapat ditindak secara hukum.
"Tolong kami ingin segera revisi Perpres 191 tahun 2014. Karena belum ada aturan yang menjelaskan aturan secara detail Pertalite, beda dengan produk seperti Solar yang sudah ada aturannya. Kalau Pertalite belum," pungkas Gunadi.