Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023
Bagi pelanggaran Operasi Patuh 2023 akan dikenakan sanksi tilang berupa denda yang jumlahnya berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
![Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183233.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2023.
Mulai Senin (10/7/2023), Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.
Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.
Besaran Denda Tilang
Baca juga: Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:
1. Melawan Arus
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.