Soal Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Menteri ESDM: Kita Ikut Aturan Internasional
Kendati mendapat penolakan dari nelayan dari berbagai negara, Kepala IAEA Rafael Mariano Grossi tetap menyetujui rencana tersebut.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang limbah olahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke perairan Samudra Pasifik.
Menurut Arifin, apabila pembuangan limbah nuklir yang dimaksud telah sesuai dengan prosedur dan tak membahayakan ekosistem biota laut dan masyarakat pesisir, maka hal tersebut sah-sah saja.
"Begini, kalau standar-standar itu sudah memenuhi standar keamanan yang menjadi aturan dunai, berarti ini kan sudah clear (tak jadi masalah)," ucap Menteri Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Retno Marsudi Pimpin Pertemuan Menlu ASEAN Bahas Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Energi Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) dikabarkan telah menyetujui rencana pemerintah Jepang untuk membuang limbah olahan dari PLTN Fukushima ke perairan Samudra Pasifik.
Kendati mendapat penolakan dari nelayan dari berbagai negara, Kepala IAEA Rafael Mariano Grossi tetap menyetujui rencana tersebut.
Menurut dia, rencana itu telah sesuai dengan standar keamanan internasional dan bakal memiliki dampak radiologis yang dapat diabaikan oleh manusia dan lingkungan alias tidak berbahaya.
Sebelumnya, para ahli dari IAEA menghabiskan waktu dua tahun untuk meninjau rencana tersebut.
Grossi memastikan bahwa IAEA bakal terus terlibat dalam proses awal, saat pembuangan hingga pascapembuangan limbah.
Arifin kembali menegaskan, pada dasarnya Pemerintah Indonesia selalu mengikuti regulasi atau standar yang dikeluarkan Internasional.
"Kita kan selalu ikut based internasional regulation, itu yang harus," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sejumlah nelayan di beberapa negara seperti Korea Selatan, Cina dan negara-negara Pasifik telah menentang rencana ini sejak lama.
Mereka khawatir dampak pembuangan limbah ini akan mempengaruhi hasil tangkapan mereka.
Nelayan Indonesia khususnya yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 yang meliputi perairan Laut Sulawesi dan utara Pulau Halmahera, serta WPP 717 yang meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudra Pasifik dikhawatirkan juga dapat terimbas dari pembuangan itu.