Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Resmi Tetapkan Harga Rumah Subsidi 2023-2024, Paling Mahal Rp 240 Juta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kementerian PUPR Resmi Tetapkan Harga Rumah Subsidi 2023-2024, Paling Mahal Rp 240 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana perumahan subsidi di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar harga rumah subsidi terbaru di Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Daftar harga rumah subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.




Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Daftar Harga Rumah Subsidi

Baca juga: Kementerian PUPR Akui Kenaikan Harga Rumah Subsidi Sebenarnya Sudah Terlambat

Dilansir laman resmi Kementerian PUPR, berikut harga terbaru rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah:

- Harga Rumah Subsidi 2023

BERITA TERKAIT

1. Jawa dan Sumatera

Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas