Bambang Haryo: Standar Keselamatan Angkutan Ferry di Indonesia Sudah di Atas Standar Internasional
Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Filipina sebagai negara berkembang secara global.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah untuk tidak menilai aturan keselamatan angkutan ferry di bawah standarisasi dengan adanya penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) terhadap Indonesia.
Dalam penilaian itu Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Filipina sebagai negara berkembang secara global.
Menurut Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 ini, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi terutama GAPASDAP.
Baca juga: Libur Idul Adha, ASDP Angkut 691.487 Penumpang, Lonjakan Tertinggi di Pelabuhan Ketapang
Karena untuk keselamatan ini GAPASDAP sudah merativikasi aturan International yaitu SOLAS (Safety Of Life At Sea).
"Sekarang ini ada regulasi non konvensi yang di adopt oleh Indonesia tetapi malah diatas dari aturan regulasi SOLAS (malah cenderung highly regulated) dan mengacu kepada aturan Australia yang diatas aturan SOLAS," kata pria yang akrab disapa BHS ini.
Menurut dia bahkan beberapa negara maju menggunakan aturan non konvensi yang dibawah SOLAS, seperti misalnya Jepang dengan menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya.
"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan non-konvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan domestiknya,." ujar BHS.
Dikatakan oleh Alumni ITS Perkapalan ini, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA.
Dan semua kapal kapal di bawah asosiasi asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.
"Untuk diketahui di luar daripada anggota asosiasi asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," ujarnya.
Di Indonesia hanya ada 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia.
Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal (Data Dehbub 2019) termasuk 13 ribu Kapal yang tercatat di IMO.
Baca juga: ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Negara, Tertinggi dalam Sejarah
Sisanya lebih dari 60 ribu kapal tidak terdaftar di IMO.
"Sehingga untuk melakukan pendaftaran semua kapal kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO adalah tugas daripada pemerintah," ujar BHS.