Jangan Terobos Palang Perlintasan Saat Sirine Berbunyi, Kereta Butuh 500 Meter untuk Mengerem
Kereta api yang tengah melaju pada jalurnya membutuhkan jarak 500 meter untuk benar-benar bisa berhenti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi rambu pada perlintasan kereta api.
Ia meminta para pengendara agar tertib dan jangan menerobos ketika mendengar suara sirine menyala dan pintu perlintasan ditutup.
"Begitu juga dengan masyarakat pengguna lainnya, motor tolong ketika sudah ada tanda sirine palang pintu sudah turun jangan menerobos," kata Sandry menanggapi kasus kereta api Brantas menabrak truk low bed mati mesin di lintasan kereta api di Kota Semarang, Selasa malam, 18 Juli 2023.
Sandry mengatakan, kereta api yang tengah melaju pada jalurnya membutuhkan jarak 500 meter untuk benar-benar bisa berhenti.
"Karena kereta pada saat mengerem itu kurang lebih 500 meter baru berhenti," kata dia saat tampil di Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam membuat truk terbakar hebat dan turut membakar bagian hidung lokomotif.
Baca juga: KAI Akan Larang Truk Tipe Lowbed Lintasi Perlintasan Kereta JPL 6 Semarang
Saat kecelakaan terjadi, truk low bed tanpa muatan melintang di atas rel kereta karena truk tiba-tiba mogok dan pengemudi gagal menyalakan lagi mesin truk.
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan, Ini Alasan Kereta Tidak Bisa Rem Mendadak
Belakangan diketahui truk tipe lowbed itu bisa berhenti karena bagian bawah bodi truk tersangkut rel. Hal tersebut menyebabkan truk tidak bisa bergerak.