Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perhatian, Tarif Kapal Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus, Simak Harganya

ASDP akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Tarif Kapal Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus, Simak Harganya
dok. asdp
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) mendatang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).

Shelvy memaparkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif meliputi kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Berita Rekomendasi

Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional.

"Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring dengan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

Baca juga: Penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai Ditutup Sementara karena Cuaca Ekstrem

"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Baca juga: ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Lintas Penajam-Kariangau, Simak Rinciannya

Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Adapun 29 lintasan meliputi Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar.

Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan.

Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Caption: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas