Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik per 3 Agustus, Ini Update Harga Terbarunya
Tarif penyeberangankapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni naik sebesar 5,26 persen per 3 Agustus 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni resmi naik per 3 Agustus 2023.
Kenaikan ini dilakukan sesuai keputusan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan penyeberangan dan SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Adapun besaran kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni yakni sebesar 5,26 persen.
"Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," ujar Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo.
Seperti yang telah diinformasikan di akun Instagram @ditjen_hubdat, kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," jelas Bambang.
Lewat kebijakan penyesuaian tarif ini, nantinya tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang naik sebesar Rp 1.100.
Dari awalnya dipatok Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
Sementara Golongan II seperti sepeda motor mengalami penyesuaian menjadi Rp 60.600 dari sebelumnya dibanderol Rp 58.550.
Berikut rincian tarif penyeberangan pelabuhan Merak-Bakauheni terbaru :
- Pejalan kaki dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700
- Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
- Kendaraan golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
- Kendaraan golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800