Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM

Revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di konferensi pers acara pembukaan Indosolar Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

"Sudah selesai di Kemenkumham. Kami masih menunggu berita acara sedang diselesaikan. Setelah itu akan meminta izin kepada presiden untuk diimplementasikan," kata Dadan.

Ia mengatakan, proses dari revisi Permen PLTS Atap telah berjalan cukup panjang. Pihaknya mengerjakan selama delapan hingga sembilan bulan untuk penyiapan revisi ini.

"Jadi, Permen yang lama akan diganti dengan Permen PLTS Atap yang seperti sering saya sampaikan, tidak ada lagi net metering," ujar Dadan.

Kemudian, ia menjelaskan bagaimana revisi Permen PLTS Atap didesain bukan untuk berjualan, melainkan untuk dipakai sendiri.

Berita Rekomendasi

"Terus kalau ditanya, rugi dong? Dulu pun kita mendesain program PLTS Atap pun untuk dipakai sendiri. Bukan untuk jualan. Jadi kalau jualan itu ya jadilah penjual. Jadilah IPP (Independent Power Producer)," tutur Dadan.

"Apakah ini jadi tidak menarik? Menurut saya menariknya sama, tapi kita harus pintar merencanakan kapasitas yang pas. Sehingga, energi yang dibangkitkan PLTS tersebut bisa dipakai keseluruhan. Karena kalau lebih kita tidak bisa klaim seperti yang sekarang," lanjutnya.

Dadan mengatakan, pemerintah terus mendorong agar terjadi peningkatan dari produksi industri di dalam negeri untuk PLTS melalui jalinan mitra bersama negara lain.

"Kan sudah ada misalkan MoU waktu berapa bulan yang lalu di Singapura. Nah, jadi kita ingin mendapatkan dua-duanya," ungkap Dadan.

Baca juga: Pemain PLTS Atap Bertumbangan, AESI Keluhkan Pemasangan Instalasi Dipersulit

"Kita ingin dapat pemanfaatan tenaga surya di dalam negeri dan nanti untuk ekspor. Tapi, kita ingin sebelum ekspor itu kita memastikan bahwa ini diproduksi oleh PLTS yang juga made in Indonesia," sambungnya.

Sebagai informasi, revisi Permen PLTS Atap ini disebut akan mengakhiri ketidakpastian implementasi aturan PLTS Atap.

"Ketidakpastian ini tidak baik untuk dunia usaha dan juga untuk konsumen yang berminat pasang PLTS Atap,” kata Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa dikutip Kontan.

Baca juga: Izin Pemasangan Sulit, Banyak Perusahaan Vendor PLTS Atap Tumbang

AESI berharap, kebijakan ini menjamin hak konsumen listrik menggunakan energi terbarukan, khususnya dari PLTS Atap.

Dia menegaskan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) tidak boleh menghalang-halangi konsumen.

Fabby menyatakan, lewat aturan ini dapat tercipta keseimbangan dengan kepentingan pemegang IUPTLS khususnya PLN.

Baca juga: Turunkan Emisi Karbon, Pakuwon Jati Pasang PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan

AESI juga berharap, implementasi dilakukan secara konsisten dan mudah, regulator berperan optimal untuk memastikan pelaksanaan Permen ini berlangsung baik, transparan & akuntabel.

Fabby menyatakan, substansi kebijakan PLTS Atap baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, khususnya dari PLTS untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025.

Dalam revisi kebijakan, salah satu poin yang dikhawatirkan membebani pelaku usaha ialah nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas