Umur Sritex Tinggal Sebulan Lagi, Bahan Baku Sudah Mulai Disetop
Operasional pabrik Sritex dikhawatirkan berhenti total dalam satu bulan ke depan karena indikasi dihentikannya pasokan bahan baku ke pabrik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikhawatirkan berhenti total dalam satu bulan ke depan karena indikasi dihentikannya pasokan bahan baku ke pabrik.
“Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini karena aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia," ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Minggu (22/12/2024).
Apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. "Mungkin paling lama satu bulan lagi,” kata dia.
Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis. Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.
“Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.
Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku. Ia menilai solusi going concern sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.
Serikat pekerja mendesak agar status going concern segera diberlakukan.
Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan
ribu pekerja.
“Kalau going concern dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pailit sudah Inkrah, Menko Airlangga: Sritex Masih Bisa Ekspor
Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi
Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan putusan yang sangat inkrah. Slamet kaswanto mengaku keputusan MA membuat para buruh syok.
"Keputusan itu (MA tolak Kasasi PT Sritex) membuat kami syok di kalangan buruh pekerja. Itukan melihat dari media yang berkembang kasasi Sritex ditolak MA, pailit menjadi inkrah," ujarnya.