Wamenaker Pastikan Buruh Sritex Tetap Dapat Haknya
Beberapa program yang disiapkan yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan hak-hak buruh tetap jadi prioritas utama di tengah putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan resmi tertulisnya, Jumat (20/12).
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pailit sudah Inkrah, Menko Airlangga: Sritex Masih Bisa Ekspor
"Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” kata Immanuel.
Dia pun berharap keputusan MA ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh Sritex.
Meski demikian, jika hal itu tak dapat dihindari, Kemenaker menyatakan siap memberikan dukungan terhadap karyawan terdampak.
Beberapa program yang disiapkan yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Kemudian disediakan Program Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru.
Terakhir, Kemenaker juga memfasilitasi Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.
"Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” kata dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka. Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.
Baca juga: PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.