Badai PHK Bakal Menghantui Buruh Saat Pengusaha Kesulitan Penuhi Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen
Kenaikan upah 15 persen untuk mengejar upah minimun buruh sebesar Rp 5,6 juta.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
![Badai PHK Bakal Menghantui Buruh Saat Pengusaha Kesulitan Penuhi Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/said-iqbal-bilang-buruh-batal-demo-rabu-ini.jpg)
Dok Larasati Dyah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di depan pintu Barat Monas, Patung Kuda, Rabu, 26 Juli 2023. Buruh menuntut kenaikan upah tahun depan sebesar 15 persen.
Ia menyebut kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, telah diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
"Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta variabel penghitungan upah yang berlaku," katanya.
Maka dari itu, menurut Shinta, perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.