Upah Buruh Bisa Saja Naik 15 Persen di 2024, Tapi Bisa Munculkan Gelombang PHK
Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Patung Kuda, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Patung Kuda, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen di tahun 2024, Rabu (26/7/2023).
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, aturan upah minimum buruh sudah diatur ketentuannya oleh pemerintah baik upah minimum provinsi dan kabupaten.
"Inflasi merupakan salah satu komponen pada perhitungan tersebut. Jadi, ada komponen lain yang diperhitungkan seperti pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, dan lain-lain (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).
Sementara di 2023, pemerintah membatasi kenaikan tidak lebih dari 10 persen dari rata-rata kenaikan 7,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022).
Menurut Riza, bisa saja upah naik hingga 15 persen di 2023, tapi ini tergantung performa ekonomi daerah tersebut dan kebijakan batas atas kenaikan upah oleh pemerintah.
Kemudian jika upah meningkat, maka konsumsi dapat terdorong meningkat, meski ada kemungkinan menahan konsumsi untuk ditabung untuk berjaga-jaga.
Di sisi lain, Riza menjelaskan, ketika upah meningkat, maka biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha juga meningkat, sehingga ini akan menjadi beban.
Baca juga: Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen
Sementara itu di bisnis sektor industri trennya sedang melambat, padahal sektor inilah yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, Pengusaha: Sulit Dipenuhi dengan Kondisi Saat Ini
"Beberapa industri sudah mulai memindahkan pabriknya ke daerah yang upah minimumnya lebih rendah, hal ini perlu menjadi pertimbangan juga. Jika upah meningkat di luar kemampuan dunia usaha, maka efisiensi dengan pemangkasan karyawan bisa berlanjut," pungkasnya.